THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 25 Februari 2011

aliran Positivisme

Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris.
Contoh :
Dalam positivisme, dimensi spiritual dengan segala
perspektifnya seperti agama, etika dan moralistas diletakkan
sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan
peradaban modern. Hukum modern dalam perkembangannya
telah kehilangan unsur yang esensial, yakni nilai-nilai spiritual.
Paham hukum tersebut masih membelenggu pola pikir
kebanyakan pakar dan praktisi hukum di Indonesia. Sebagai
contoh terlihat jelas pada: (1) Vonis bebas sama sekali terhadap
Adlin Lis (pembalak hutan) oleh Pengadilan Negeri Medan dan
(2) Vonis Majelis Hakim pada tingkat kasasi terhadap
Pollycarpus yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti
melakukan pembunuhan terhadap Munir sehingga hanya
dipersalahkan memalsukan surat.
Paham hukum seperti tersebut di atas sangat berbeda dengan
paradigma hukum sosiologis yang berangkat dari asumsi bahwa
hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang
sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar